Ikadin Gelar Rakernas ke-40 di NTB, Fokus Utama Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

 

RAKERNAS & PERAYAAN ULANG TAHUN KE 40 IKADIN

 Suasana Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) ke-40 
di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.(FOTO: A. Faisol)

LOMBOK BARAT, Indonesia – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) secara resmi menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-40 di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (12/12/2025). Acara penting ini sekaligus menandai perayaan ulang tahun Ikadin yang ke-43.
Rakernas tahun ini mengusung tema "Melalui Rakernas IKADIN 2025 kita tingkatkan kualitas ADVOKAT dalam rangka menyongsong berlakunya KUHP Nasional". Fokus utama pembahasan dalam agenda nasional ini adalah konsolidasi internal organisasi dan pengawalan serta persiapan advokat dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Dr. Maqdir Ismail, S.H., L.LM., menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait implementasi KUHP baru, khususnya dalam aspek pembuktian, penyadapan, dan mekanisme pelimpahan berkas. Maqdir menekankan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka harus benar-benar relevan dengan pasal yang disangkakan. --- Sumber: TIMES INDONESIA
“Jangan sampai perkara dugaan kerugian negara hanya didasarkan pada keterangan saksi dan ahli tanpa hitungan resmi kerugian negara. Ini rawan salah penerapan,” ujarnya, mencontohkan kasus ASDP yang menurutnya perlu diperhatikan secara serius.
Maqdir menegaskan bahwa perubahan besar dalam KUHP dan KUHAP menuntut kesiapan seluruh advokat di Indonesia. 
Meskipun KUHAP yang berlaku saat ini (UU No. 8 Tahun 1981) belum resmi diberlakukan, namun Undang-Undang Perubahan KUHAP yang dibahas intensif oleh Ikadin menitikberatkan pada perluasan peran advokat
“KUHP lama kita berasal dari era kolonial. Baru sekarang kita memiliki produk hukum pidana yang disusun sendiri. KUHAP yang berlaku sejak 1981 juga kini mengalami perubahan,” ujarnya. 
Ia menyebut bahwa KUHAP baru mengakui hak advokat mendampingi tersangka sejak penyelidikan dan bahkan mendampingi saksi. Namun tetap ada potensi kriminalisasi melalui pasal obstruction of justice jika tidak diatur dengan benar.
“Yang kita perlukan adalah komitmen aparat penegak hukum agar hak-hak tersebut benar-benar dijalankan,” tambahnya. 
Maqdir mengapresiasi penguatan prinsip restorative justice (RJ) dalam KUHP baru, termasuk ketentuan bahwa pelaku di atas usia 75 tahun tidak dijatuhi hukuman badan. 
“Pidana harus menjadi ultima ratio atau jalan terakhir. Tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan,” katanya. 
Rakernas Ikadin ke-40 di NTB diharapkan menghasilkan rekomendasi komprehensif untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif, humanis, dan sesuai nilai-nilai keadilan bangsa.
Sebelumnya, rangkaian kegiatan Rakernas juga telah diadakan di Jakarta pada tanggal 10 November 2025, yang dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Istilah Juncto dan Junctis Dalam Hukum

Mengapa sertifikat tanah bisa ganda