Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2025

Mengenal Istilah Juncto dan Junctis Dalam Hukum

Gambar
  Mengenal Istilah Juncto dan Junctis Dalam Hukum oleh M. Adib Ridwan Azizy Juncto  ( jo. ) Menurut buku Kamus Hukum yang ditulis oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, istilah " jo"  merupakan kependekan dari kata " juncto ".  " Juncto " adalah sebuah istilah hukum yang berasal dari Bahasa Latin, yang secara harfiah berarti dihubungkan dengan, disertai dengan, atau berkaitan dengan. Dalam konteks penulisan peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, atau putusan pengadilan di Indonesia, istilah " juncto " digunakan untuk merujuk pada keterkaitan atau hubungan antara satu pasal (atau peraturan) dengan pasal (atau peraturan) lainnya. Fungsinya adalah untuk menunjukkan bahwa kedua pasal tersebut harus dibaca dan ditafsirkan secara bersama-sama, karena pasal yang dirujuk memberikan konteks, pengecualian, atau penjelasan tambahan terhadap pasal utama. Contoh : "Terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP." ...

Ikadin Gelar Rakernas ke-40 di NTB, Fokus Utama Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Gambar
  RAKERNAS &  PERAYAAN ULANG TAHUN KE 40 IKADIN  S uasana Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) ke-40  di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.(FOTO: A. Faisol) LOMBOK BARAT, Indonesia  – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) secara resmi menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-40 di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (12/12/2025). Acara penting ini sekaligus menandai perayaan ulang tahun Ikadin yang ke-43. Rakernas tahun ini mengusung tema "Melalui Rakernas IKADIN 2025 kita tingkatkan kualitas ADVOKAT dalam rangka menyongsong berlakunya KUHP Nasional". Fokus utama pembahasan dalam agenda nasional ini adalah konsolidasi internal organisasi dan pengawalan serta persiapan advokat dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)  ...

Apakah Ketentuan Perjanjian Perkawinan Dapat Diubah?

Gambar
  Apakah ketentuan dalam perjanjian kawin dapat diubah oleh para pihak?            Para ahli hukum perdata umumnya sependapat dengan ketentuan dalam UU Perkawinan, dengan memberikan penekanan pada aspek persetujuan dan kepastian hukum. Prof. Dr. Hilman Hadikusuma, S.H. (dalam Hukum Perkawinan Indonesia): Beliau menekankan bahwa perjanjian perkawinan bersifat kontraktual (sebagai perjanjian), sehingga perubahan adalah hal yang mungkin, asalkan didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan undang-undang atau ketertiban umum. Perubahan harus dibuat dalam akta baru (akta perubahan) dan memenuhi formalitas yang sama dengan perjanjian asalnya untuk memberikan kepastian hukum, terutama bagi pihak ketiga. R. Subekti, S.H. (dalam Hukum Perjanjian): Meskipun fokus pada hukum perjanjian secara umum, prinsip dasar "asas kebebasan berkontrak" berlaku. Pihak yang membuat perjanjian (suami dan istri) berwenang untuk mengubah atau membata...

4 Golongan yang Berhak dan Tidak Berhak Dapatkan Tanah Warisan, Siapa Saja?

Gambar
Golongan yang berhak dan tidak berhak menerima tanah warisan         Ketentuan-Ketentuan Umum Pasal 830 disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Peralihan kepemilikan ke ahli waris hanya dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. Selanjutnya, Pasal 832 berbunyi bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga darah, baik yang sah menurut undang-undang maupun di luar perkawinan, serta suami/istri yang hidup terlama. Pada Pasal 833, para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris. Pasal-pasal lainnya juga mengelompokkan ahli waris berdasarkan urutan prioritas (golongan). Berikut pembagiannya:           1.  Kelompok yang berhak mendapatkan tanah warisan Golongan I: Suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta keturunan mereka . Artinya, jika ada ahli waris dari golongan ini, maka golongan lain tidak berhak a...