Mengenal Istilah Juncto dan Junctis Dalam Hukum
Mengenal Istilah Juncto dan Junctis Dalam Hukum oleh M. Adib Ridwan Azizy Juncto ( jo. ) Menurut buku Kamus Hukum yang ditulis oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, istilah " jo" merupakan kependekan dari kata " juncto ". " Juncto " adalah sebuah istilah hukum yang berasal dari Bahasa Latin, yang secara harfiah berarti dihubungkan dengan, disertai dengan, atau berkaitan dengan. Dalam konteks penulisan peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, atau putusan pengadilan di Indonesia, istilah " juncto " digunakan untuk merujuk pada keterkaitan atau hubungan antara satu pasal (atau peraturan) dengan pasal (atau peraturan) lainnya. Fungsinya adalah untuk menunjukkan bahwa kedua pasal tersebut harus dibaca dan ditafsirkan secara bersama-sama, karena pasal yang dirujuk memberikan konteks, pengecualian, atau penjelasan tambahan terhadap pasal utama. Contoh : "Terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP." ...