4 Golongan yang Berhak dan Tidak Berhak Dapatkan Tanah Warisan, Siapa Saja?




Golongan yang berhak dan tidak berhak menerima tanah warisan

       Ketentuan-Ketentuan Umum Pasal 830 disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Peralihan kepemilikan ke ahli waris hanya dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. Selanjutnya, Pasal 832 berbunyi bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga darah, baik yang sah menurut undang-undang maupun di luar perkawinan, serta suami/istri yang hidup terlama. Pada Pasal 833, para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris. Pasal-pasal lainnya juga mengelompokkan ahli waris berdasarkan urutan prioritas (golongan). Berikut pembagiannya:

        1. Kelompok yang berhak mendapatkan tanah warisan

    • Golongan I: Suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta keturunan mereka. Artinya, jika ada ahli waris dari golongan ini, maka golongan lain tidak berhak atas warisan tersebut.
    • Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris. Golongan ini berhak atas warisan apabila tidak ada ahli waris dari golongan I. 
    • Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas setelah orang tua. Golongan ini berhak menerima warisan jika tidak ada ahli waris dari golongan I dan II. Yang termasuk ke dalam golongan III adalah kakek, nenek, dan seterusnya. 
    • Golongan IV: Keluarga dalam garis lurus ke samping. Golongan ini berhak mendapat tanah warisan jika tidak ada ahli waris dari golongan I, II, dan III. Yang termasuk golongan IV adalah paman, bibi, sepupu, dan sebagainya.
        2. Kelompok yang tidak berhak mendapatkan tanah warisan

             a. Menurut Hukum Perdata

    • Tindakan kejahatan terhadap pewaris: Orang yang dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris.
    • Pemberian tuduhan fitnah: Orang yang pernah dihukum karena memfitnah pewaris dengan  kejahatan yang diancam hukuman berat.
    • Menghalangi wasiat: Orang yang dengan kekerasan atau perbuatan nyata menghalangi pewaris membuat atau mencabut wasiatnya.
    • Pemalsuan atau pemusnahan wasiat: Orang yang mengelapkan, memusnahkan, atau memalsukan surat wasiat pewaris.     
            b. Menurut Hukum Islam
    • Perbedaan agama: Seorang Muslim tidak dapat mewarisi harta dari non-Muslim, begitu pula sebaliknya.
    • Tindakan kejahatan: Ahli waris yang terbukti membunuh atau mencoba membunuh pewaris tidak berhak mendapatkan warisan.
    • Menghalangi/Memalsukan wasiat: Orang yang menghalangi pewaris untuk membuat atau mencabut wasiatnya, atau yang memalsukan/menyembunyikan wasiat, akan kehilangan hak warisnya. 
            c. Hubungan Kekerabatan yang Tidak Sah menurut Hukum
    • Anak tiri: Umumnya, anak tiri tidak berhak mendapatkan warisan karena tidak ada hubungan darah.
    • Anak angkat: Anak angkat tidak termasuk ahli waris yang berhak secara otomatis atas harta warisan, kecuali jika ada wasiat khusus.
    • Mantan suami/istri: Mantan suami atau istri tidak memiliki hak waris.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Istilah Juncto dan Junctis Dalam Hukum

Ikadin Gelar Rakernas ke-40 di NTB, Fokus Utama Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Mengapa sertifikat tanah bisa ganda