Mengenal Istilah Juncto dan Junctis Dalam Hukum
Mengenal Istilah Juncto dan Junctis Dalam Hukum
oleh M. Adib Ridwan Azizy
Juncto (jo.)
Menurut buku Kamus Hukum yang ditulis oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, istilah "jo" merupakan kependekan dari kata "juncto".
"Juncto" adalah sebuah istilah hukum yang berasal dari Bahasa Latin, yang secara harfiah berarti dihubungkan dengan, disertai dengan, atau berkaitan dengan.
Dalam konteks penulisan peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, atau putusan pengadilan di Indonesia, istilah "juncto" digunakan untuk merujuk pada keterkaitan atau hubungan antara satu pasal (atau peraturan) dengan pasal (atau peraturan) lainnya. Fungsinya adalah untuk menunjukkan bahwa kedua pasal tersebut harus dibaca dan ditafsirkan secara bersama-sama, karena pasal yang dirujuk memberikan konteks, pengecualian, atau penjelasan tambahan terhadap pasal utama.
Contoh : "Terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP." Ini berarti terdakwa didakwa dengan Pasal 372 KUHP (tentang Penggelapan), yang dibaca dan diterapkan bersama-sama dengan Pasal 55 KUHP (tentang Penyertaan dalam tindak pidana/orang yang membantu melakukan tindak pidana). Dengan demikian, "juncto" membantu memastikan bahwa penerapan hukum dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aturan terkait yang relevan.
Junctis (jis.)
Istilah "junctis" sebenarnya merupakan variasi atau bentuk jamak dari kata dasar Latin "juncto". Sama seperti "juncto" yang berarti dihubungkan dengan atau berkaitan dengan. Istilah "junctis" digunakan dalam konteks hukum untuk menunjukkan hubungan antara beberapa pasal atau peraturan. Bedanya, "junctis" digunakan ketika rujukan yang dibuat lebih dari satu pasal atau ketentuan.
Contoh : "Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Mahkamah Konstitusi No. 24 Tahun 2003 jis. Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman".
Dalam contoh tersebut, "junctis" digunakan untuk menghubungkan peraturan atau pasal utama dengan beberapa peraturan atau pasal lain sekaligus.
Penggunaan "juncto" dan "junctis" sering kali dianggap memiliki arti yang sama dan dapat dipertukarkan, yaitu sama-sama merujuk pada frasa "dibaca bersama-sama dengan". Bentuk singkat yang sering digunakan dalam penulisan hukum adalah "jo." atau terkadang "jis." (meskipun "jo." lebih umum digunakan).
Jadi dalam hukum, istilah "juncto" (disingkat jo.) dan "junctis" (disingkat jis.) digunakan untuk menghubungkan satu peraturan, pasal, atau ketentuan dengan peraturan atau pasal lainnya yang saling berkaitan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa Latin dan berfungsi sebagai penanda bahwa suatu teks hukum harus dibaca bersama-sama atau terkait dengan teks hukum lain untuk pemahaman yang lengkap.
Referensi:
UUD NRI 1945;
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 di rubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi;
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Komentar
Posting Komentar