Apakah Ketentuan Perjanjian Perkawinan Dapat Diubah?

 


Apakah ketentuan dalam perjanjian kawin dapat diubah oleh para pihak?

         Para ahli hukum perdata umumnya sependapat dengan ketentuan dalam UU Perkawinan, dengan memberikan penekanan pada aspek persetujuan dan kepastian hukum.

  • Prof. Dr. Hilman Hadikusuma, S.H. (dalam Hukum Perkawinan Indonesia):

    • Beliau menekankan bahwa perjanjian perkawinan bersifat kontraktual (sebagai perjanjian), sehingga perubahan adalah hal yang mungkin, asalkan didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan undang-undang atau ketertiban umum.

    • Perubahan harus dibuat dalam akta baru (akta perubahan) dan memenuhi formalitas yang sama dengan perjanjian asalnya untuk memberikan kepastian hukum, terutama bagi pihak ketiga.

  • R. Subekti, S.H. (dalam Hukum Perjanjian):

    • Meskipun fokus pada hukum perjanjian secara umum, prinsip dasar "asas kebebasan berkontrak" berlaku. Pihak yang membuat perjanjian (suami dan istri) berwenang untuk mengubah atau membatalkannya atas dasar kesepakatan bersama (concordantie).

    • Dalam konteks perjanjian perkawinan, perubahan ini wajib diikuti dengan prosedur formal (didaftarkan) karena berkaitan dengan status hukum perkawinan dan dampaknya pada harta benda.

  • Moch. Isnaeni (dalam Hukum Perkawinan Indonesia) menerangkan fungsi perjanjian kawin sebagai berikut. 
    • Dibuat untuk melindungi harta benda secara hukum, baik harta bawaan masing-masing pihak ataupun harta bersama.

    • Pegangan yang mengatur hak dan kewajiban suami dan istri tentang masa depan keluarga, baik soal pendidikan anak, usaha, tempat tinggal, dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.

    • Melindungi anggota keluarga dari ancaman tindak kekerasan dalam rumah tangga.

        Dasar hukum utama yang mengatur perjanjian perkawinan adalah Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menerangkan ketentuan: 

"Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."

      Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 tersebut telah memperluas makna perjanjian kawin sehingga perjanjian kawin tak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement), melainkan juga bisa dibuat selama ikatan perkawinan (postnuptial agreement).

            Sedangkan untuk perubahan perjanjian perkawinan diatur di dalam pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menerangkan : 

"Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga."

        Aspek penting dalam perubahan perjanjian kawin yaitu adanya persetujuan bersama, perubahan wajib dilakukan atas dasar persetujuan dari kedua belah pihak (suami dan istri). sedangkan perubahan sepihak tidak sah. Perubahan harus dituangkan dalam akta otentik baru (dibuat oleh Notaris) yang kemudian didaftarkan kembali untuk memenuhi unsur publisitas dari perjanjian kawin dimaksud. Tujuannya agar pihak ketiga (di luar pasangan suami atau istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian kawin yang telah dibuat oleh pasangan tersebut. Meskipun perjanjian telah diubah, perubahan tersebut tidak boleh merugikan hak-hak pihak ketiga.

        Jika perjanjian kawin tidak didaftarkan, maka perjanjian kawin hanya mengikat/berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yakni suami dan istri yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1313, 1314 dan 1340 KUH Perdata, di mana perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya.

        Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut pada dasarnya perjanjian kawin tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga. Sedangkan pada perubahan perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan tetap sah di antara suami dan istri. Namun, ia tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna karena tidak dapat mengikat pihak ketiga. Pendaftaran adalah syarat mutlak untuk memenuhi unsur publisitas dan melindungi kepentingan pihak ketiga, sekaligus memberikan kepastian hukum yang menyeluruh.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015. 
Moch Isnaeni. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2016.
Hilman Hadikusuma, S.H., Hukum Perkawinan Indonesia (Bandung: Mandar Maju). 
R. Subekti, S.H., Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Istilah Juncto dan Junctis Dalam Hukum

Ikadin Gelar Rakernas ke-40 di NTB, Fokus Utama Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Mengapa sertifikat tanah bisa ganda